Pertanyaan yang sering ditanyakan
Tagihan harus dibayarkan maksimal pada saat jatuh tempo dengan merujuk pada zona waktu GMT +7 atau Waktu Indonesia Barat (WIB). Tanggal jatuh tempo adalah 1 (satu) bulan sejak transaksi berhasil diverifikasi.
Contoh:
Pastikan pembayaran dilakukan sebelum pukul 23:59 WIB pada tanggal jatuh tempo. Namun, sangat disarankan untuk tidak membayar di menit-menit akhir untuk menghindari kendala teknis atau gangguan jaringan perbankan (cut-off system).
Jika terlambat membayar tagihan, kamu akan dikenakan denda keterlambatan dan limit PayLater dapat dibekukan sementara sehingga tidak bisa digunakan untuk belanja kembali hingga tagihan lunas.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana Fintech.