FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Kapan Saya Harus Membayar Tagihan?



Tagihan harus dibayarkan maksimal pada saat jatuh tempo dengan merujuk pada zona waktu GMT +7 atau Waktu Indonesia Barat (WIB). Tanggal jatuh tempo adalah 1 (satu) bulan sejak transaksi berhasil diverifikasi.

Contoh:

  • Jika transaksi diverifikasi tanggal 15 Oktober, maka akan jatuh tempo pada tanggal 15 November.
  • Jika transaksi diverifikasi tanggal 31 Oktober, maka akan jatuh tempo pada tanggal 30 November (Catatan: Setiap transaksi tanggal 31, dimana jatuh tempo akan ditetapkan pada tanggal terakhir di setiap bulannya. Sebagaimana jika transaksi sebelumnya dilakukan tanggal 30-31, maka akan jatuh tempo pada tanggal 28/29 khusus bulan Febuari).

Pastikan pembayaran dilakukan sebelum pukul 23:59 WIB pada tanggal jatuh tempo. Namun, sangat disarankan untuk tidak membayar di menit-menit akhir untuk menghindari kendala teknis atau gangguan jaringan perbankan (cut-off system).


Jika terlambat membayar tagihan, kamu akan dikenakan denda keterlambatan dan limit PayLater dapat dibekukan sementara sehingga tidak bisa digunakan untuk belanja kembali hingga tagihan lunas.


Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana Fintech.