Bagaimana Cara Membatalkan Pinjaman Tunai Indodana Fintech?
Bagi kamu yang ingin membatalkan pinjaman tunai Indodana Fintech, pastikan kalau pinjaman belum dicairkan ke rekeningmu. Karena jika sudah, pembatalan pinjaman tidak dapat dilakukan dan kamu wajib melakukan pembayaran sesuai tanggal jatuh tempo dari tenor yang dipilih.
Kalau dana pinjaman belum dicairkan ke rekening, berikut beberapa cara membatalkan pinjaman tunai Indodana Fintech yang bisa dilakukan.
- Jika pinjaman baru disetujui oleh sistem atau pihak Indodana, tapi kamu belum menyetujui pencairan dana ke rekening, maka kamu masih bisa membatalkan pengajuan tersebut.
- Jika pinjaman disetujui di bawah 50% dari jumlah yang kamu ajukan, kamu bisa langsung membatalkannya lewat aplikasi Indodana Fintech dengan menekan tombol “Batal”.
- Jika pinjaman disetujui sebesar atau lebih dari 50% dari jumlah yang kamu ajukan, pembatalan tidak bisa dilakukan secara manual. Dalam kasus ini, kamu cukup menunggu 14 hari sejak tanggal persetujuan pinjaman—setelah lewat waktu tersebut tanpa pencairan, sistem akan otomatis membatalkan pinjamanmu.
Jika kamu menemukan kendala atau memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai cara membatalkan pinjaman tunai Indodana Fintech, silakan hubungi customer service resmi kami berikut ini:
- Call Center: (021) 3026 6888 (Setiap Hari, pkl. 08.00 - 20.00 WIB)
- Email: cs@indodanafintech.co.id
Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana Fintech.