Pembatalan pinjaman yang telah dicairkan ke rekening tidak dapat dilakukan.
Pinjaman yang dapat dibatalkan adalah pinjaman yang telah disetujui namun belum melakukan persetujuan untuk pencairan dana ke rekening.
Bila pinjaman disetujui dibawah 50% dari nominal pengajuan, dapat dibatalkan dengan klik tombol batal pada aplikasi Indodana Fintech.
Bila pinjaman disetujui lebih besar sama dengan 50% dari jumlah pengajuan silahkan menunggu 14 hari sejak tanggal pengajuan pinjaman disetujui maka pinjaman akan otomatis batal.