Untuk saat ini, jawabannya belum bisa. Indodana Fintech menerapkan kebijakan "Satu Pinjaman dalam Satu Waktu". Artinya, jika kamu masih memiliki pinjaman tunai (Dana Tunai) yang statusnya aktif atau belum lunas, kamu tidak dapat mengajukan pinjaman tunai baru.
Jadi, kamu harus melunasi tagihan pinjaman yang sedang berjalan terlebih dahulu. Segera setelah pinjaman tersebut lunas dan status pembayaranmu ter-update di sistem, tombol pengajuan akan kembali aktif dan kamu bisa mengajukan pinjaman baru.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana Fintech.
PT Artha Dana Teknologi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


Kontak Kami
| Telepon | : | (021) 3026 6888 |
| : | cs@indodanafintech.co.id | |
| Jam Kerja | : | Setiap Hari 08:00-20:00 WIB |
Lokasi Kami
Kantor Pusat - Jakarta
Plaza Bank Index Lt 12 Jl. MH Thamrin No. 57 Gondangdia, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350
Kantor Customer Service - Jakarta
Jl. KH Hasyim Ashari no. 26, RT 001 RW 004, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat 10130

2026 Indodana Fintech, All Rights Reserved.
Kami akan kirim link download aplikasi Indodana Fintech ke smartphone Anda
PERINGATAN: "HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI."
Disclaimer Risiko


