Pertanyaan yang sering ditanyakan
Untuk saat ini, jawabannya belum bisa. Indodana Fintech menerapkan kebijakan "Satu Pinjaman dalam Satu Waktu". Artinya, jika kamu masih memiliki pinjaman tunai (Dana Tunai) yang statusnya aktif atau belum lunas, kamu tidak dapat mengajukan pinjaman tunai baru.
Jadi, kamu harus melunasi tagihan pinjaman yang sedang berjalan terlebih dahulu. Segera setelah pinjaman tersebut lunas dan status pembayaranmu ter-update di sistem, tombol pengajuan akan kembali aktif dan kamu bisa mengajukan pinjaman baru.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana Fintech.
| Telepon | : (021) 3026 6888 |
| : cs@indodanafintech.co.id | |
| Jam Kerja | : Setiap Hari 08:00-20:00 WIB |
