Pertanyaan yang sering ditanyakan
Iya. PT Artha Dana Teknologi, selaku pengelola layanan fintech Indodana, telah berizin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Indodana memperoleh izin usaha resmi dengan nomor KEP-15/D.05/2020 pada tanggal 19 Mei 2020 sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending).
Dengan adanya izin tersebut, seluruh operasional Indodana mulai dari proses penilaian kredit, pengelolaan dana, keamanan data, hingga mekanisme penagihan harus mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh OJK. Hal ini memberikan jaminan bahwa layanan Indodana Fintech beroperasi secara legal, transparan, dan mengikuti standar perlindungan konsumen.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana Fintech.