Apakah Ada Batas Waktu untuk Pelaporan Klaim Asuransi Kecelakaan Diri (Life Insurance Cash Loan)?
  • Pelaporan maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak terjadinya risiko meninggal dunia dan risiko cacat tetap total.
  • Pelaporan maksimal 60 (enam puluh) hari kalender sejak terjadinya risiko rawat inap di rumah sakit.