Syarat dan Ketentuan Tanda Tangan Elektronik

Anda akan menggunakan tanda tangan elektronik untuk menandatangani dokumen elektronik dengan PT Artha Dana Teknologi (Indodana Fintech)


PT Artha Dana Teknologi bekerja sama dengan:

  • PT Privy Identitas Digital (Privy),
  • PT Solusi Net Internusa (Digisign)


Selanjutnya disebut sebagai Penyelenggara TTE, selaku Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.


Anda menyatakan setuju untuk mendaftar sebagai pengguna Penyelenggara TTE untuk dibuatkan data pembuatan tanda tangan elektronik dan diterbitkan sertifikat elektronik oleh Penyelenggara TTE dalam rangka penggunaan layanan Tanda Tangan Elektronik untuk menandatangani dokumen elektronik.


Anda memberi kuasa kepada PT Artha Dana untuk meneruskan data KTP, swafoto, nomor ponsel dan alamat surel Anda sebagai data pendaftaran kepada Penyelenggara TTE guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Kementerian Informasi dan Komunikasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.


Dengan ini Anda menyatakan setuju untuk terikat pada syarat dan ketentuan layanan Penyelenggara TTE.