Manfaat
Cara Klaim
S & K

Manfaat Asuransi

Asuransi Kecelekaan Diri merupakan kerja sama antara PT Artha Dana Teknologi dan PT Great Eastern General Insurance Indonesia. Asuransi Kecelakaan Diri ini memberikan manfaat penggantian sisa kredit/cicilan kepada Tertanggung apabila terjadi risiko meninggal dunia, Cacat Tetap Total dan penggantian cicilan bulanan rawat inap akibat penyakit atau kecelakaan dalam masa kontrak asuransi 2 (dua), 3 (tiga), 6 (enam), 9 (sembilan), 12 (dua belas), 18 (delapan belas), dan 24 (dua puluh empat) bulan dengan pinjaman dimulai dari Rp100.000,- hingga Rp100.000.000,-.

Disediakan oleh

Logo Cermati Protect

Berpartner dengan

Logo Great Eastern General Insurance

Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan maka Penanggung akan membayarkan penggantian 100% dari Uang Pertanggungan kepada Tertanggung.
Jika Tertanggung didiagnosa Cacat Tetap Total akibat kecelakaan yang terjadi dalam masa asuransi, maka Penanggung akan membayarkan penggantian 100% dari Uang Pertanggungan kepada Tertanggung.
Jika Tertanggung mengalami risiko Rawat Inap karena sakit atau kecelakaan minimal 1 (satu) hari yang terjadi selama masa asuransi, berdasarkan indikasi medis dan atas rekomendasi dokter (tidak ada batasan berobat di rumah sakit kecuali pengobatan tradisional), maka akan diberikan penggantian cicilan kredit bulanan sesuai tabel berikut:
Lama Perawatan Jumlah Penggantian
1 – 14 hari 1x cicilan bulanan (termasuk bunga dan denda)
15 – 30 hari 2x cicilan bulanan (termasuk bunga dan denda)
31 – 90 hari 3x cicilan bulanan (termasuk bunga dan denda)

Masa Tunggu

Asuransi Kecelakaan Diri ini memiliki masa tunggu dengan rincian sebagai berikut:

Jenis Risiko Masa Tunggu
Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal Polis Asuransi Kecelakaan Diri aktif
Penggantian Cicilan Bulanan Akibat Penyakit atau Kecelakaan
Cacat Tetap Total Akibat Kecelakaan

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ)

Temukan jawaban atas pertanyaan Anda tentang Asuransi Kecelakaan Diri disini.

Asuransi Kecelakaan Diri adalah asuransi yang tersedia di platform PT Artha Dana Teknologi (Indodana Fintech) melalui kerjasama dengan PT Fokus Solusi Proteksi (Cermati Protect) sebagai pialang asuransi dan PT Great Eastern General Insurance Indonesia sebagai penyedia asuransi (Penanggung) khusus bagi Nasabah PT Artha Dana Teknologi (Indodana Fintech) untuk penggantian sisa kredit/cicilan kepada Tertanggung apabila terjadi risiko meninggal dunia, Cacat Tetap Total, dan penggantian cicilan bulanan akibat penyakit atau kecelakaan dalam masa kontrak asuransi 2 (dua), 3 (tiga), 6 (enam), 9 (sembilan), 12 (dua-belas), 18 (delapan belas), dan 24 (dua puluh empat) bulan dengan pinjaman dimulai dari Rp100.000 hingga Rp100.000.000.
Anda dapat membeli Asuransi Kecelakaan Diri saat melakukan pembayaran melalui platform PT Artha Dana Teknologi (Indodana Fintech) saat Anda melakukan pembelian Asuransi Kecelakaan Diri.
Biaya premi asuransi ditentukan berdasarkan masa kontrak asuransi yang Anda pilih. Harga yang Anda bayar dalam formulir pemesanan merupakan premi asuransi beserta biaya administrasi bersifat final.
Tidak. Manfaat Asuransi Kecelakaan Diri Anda merupakan manfaat yang tetap dan tidak dapat ditambah/ditingkatkan.
Silakan merujuk pada Manfaat Asuransi.
Melalui online Claim Portal https://www.cermati.com/cermatiprotect/claim. Apabila butuh bantuan klaim, silakan menghubungi claims@cermatiprotect.com atau WhatsApp for Business Cermati Protect di +62 815 8500 9500 (Jam Operasional: setiap hari dari jam 09:00 – 21:00 kecuali hari libur nasional).
  • Pelaporan maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak terjadinya risiko Meninggal Dunia dan risiko Cacat Tetap Total.
  • Pelaporan maksimal 60 (enam puluh) hari kalender sejak terjadinya risiko Rawat Inap di Rumah Sakit.
Asuransi Kecelakaan Diri yang telah dibeli Tertanggung tidak dapat dipindahtangankan.
Apabila Tertanggung mengalami resiko meninggal dunia, keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga dapat membantu untuk mengajukan klaim Asuransi Kecelakaan Diri. Tertanggung disarankan untuk meneruskan Surat Rangkuman Perlindungan yang diterima pada email yang terdaftar kepada keluarga terdekat.
Pembayaran klaim akan diproses dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal klaim disetujui dan dokumen hardcopy telah diterima oleh Penanggung (jika ada).
Setelah klaim disetujui oleh Penanggung, maka pembayaran manfaat klaim akan diberikan oleh PT Great Eastern General Insurance Indonesia dengan cara melakukan transfer ke nomor virtual account Nasabah yang terdaftar.